Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Hearing Bahas Penugasan Kepala Sekolah

  • 07 Okt 2026 16:07 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID,Sungai Penuh – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rabu 07 Oktober 2026.Hearing membahas mekanisme pengangkatan, penugasan dan pergantian kepala sekolah, khususnya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Haidir, SE., Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM dan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh. Dalam hearing, Komisi I meminta penjelasan terkait mekanisme penataan dan penugasan kepala sekolah. Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan juga menyampaikan bahwa dalam proses pengelolaan dan penataan kepala sekolah, pengawas sekolah serta tenaga kependidikan, digunakan SIM KSPSTK sebagai salah satu sistem pendukung administrasi dan penataan. Data dalam sistem tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan menegaskan, pengangkatan, penugasan maupun pergantian kepala sekolah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan satuan pendidikan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Pergantian atau penugasan kepala sekolah yang sebelumnya menjabat merupakan bagian dari proses penataan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Sementara penugasan kepala sekolah yang baru dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi I merekomendasikan agar setiap penugasan kepala sekolah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi I juga meminta agar persyaratan kompetensi diperhatikan, termasuk pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikat yang dipersyaratkan.

Komisi I turut mendorong Dinas Pendidikan memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Koordinasi dan komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan Komisi I sebagai mitra kerja juga diminta terus ditingkatkan, khususnya dalam kebijakan penyelenggaraan urusan pendidikan.

Selain itu, Komisi I mengingatkan agar setiap kebijakan terkait penataan dan penugasan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan tetap memperhatikan regulasi dan peraturan perundang-undangan guna menghindari terjadinya maladministrasi.

Melalui hearing tersebut, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh berharap proses penataan kepala sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan kompetensi, serta berorientasi pada kebutuhan satuan pendidikan dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kota Sungai Penuh.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....