Sanksi bagi Pelaku UMKM yang Tidak Lapor SPT
- 11 Jun 2024 15:20 WIB
- Sungailiat
KBRN, Sungailiat : Pelaku UMKM harus disiplin untuk melaporkan atau menyampaikan SPT tahunannya agar tidak terkena sanksi.
Dalam Dialog Interaktif Berage di Pro 1 RRI Selasa (11/06/2024) Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangka Dedy Gusmar mengatakan akan ada sanksi bagi pelaku UMKM jika kewajibannya tidak dijalankan dengan benar.
"Kalau untuk pelaporan SPTnya sendiri kalau misalnya pelaku UMKM atau wajib pajak tidak melaporkan SPTnya tidak tepat waktu akan ada sanksi denda. Kalau satu tahun tidak melaporkan SPT maka dikenakan denda Rp100.000 untuk SPT orang pribadi sedangkan untuk pelaku UMKM sudah naik kelas berbentuk badan akan kena sanksi Rp1.000.000, "jelasnya.
Dedy menambahkan kepada pelaku UMKM diminta untuk tertib melaporkan SPT tahunan karena akan ada kaitanya dengan masalah perizinan.
"Jadi nanti ketika teman-teman UMKM akan membuat izin baru atau memperpanjang izin yang sudah ada itu biasanya di aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) nya akan cricot bagaimana laporan pajaknya dan biasanya tercapture oleh sistemnya 2 tahun terakhir, jadi kalau pelaku pajak baru melapor SPT tahunan 2022 dan 2023 belum lapor maka ketika akan mengajukan perizinan akan ditolak oleh sistem," jelasnya.
Diharapkannya para pelaku UMKM tertib untuk menyampaikan SPT Tahunannya jika tidak ingin terkena sanksi dan denda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....