Banyak Pelaku UMKM Enggan Urus SPP-IRT

  • 02 Apr 2023 23:05 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang : Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) membutuhkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)agar dapat diakui standar produksinya dan dapat memperluas distribusi produk.

Selain itu bagi pelaku UMKM pemula yang baru merintis usaha, SPP-IRT juga menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah.

Namun sayangnya meski sangat penting, nyatanya masih banyak UMKM yang enggan mengurus SPP-IRT dengan berbagai alasan. Hal itu diungkapkan seorang pelaku UMKM di Pangkalpinang, Abu Mukhlis.

"Jadi saya ngasih masukan kepada teman-teman UMKM yang belum pernah dapat bantuan modal, di provinsi itu setiap tahun didata untuk bantuan UMKM pemula, yang persyaratannya tidak sulit, itu PIRT jadi salah satu syaratnya. Cuma terkadang pelaku UMKM ini ngurus PIRT itu malas," kata Abu kepada rri.co.id, di Pangkalpinang, Minggu (2/4/2023).

Abu bahkan mengaku beberapa kali ditolak ketika mengajak UMKM lain untuk mengurus SPP-IRT. Banyak yang beralasan tanpa sertifikat pun produknya sudah laku di pasaran.

"Beberapa kali saya ajak teman-teman UMKM, umpamanya pembuat kerupuk, saya ajak urus PIRT jawabnya ahhhh gini aja udah laku, gak perlu PIRT, padahal mereka sebagai pelaku usaha harus mengurus perizinan paling tidak kalau sudah ada izin kan artinya tercatat, diakui pemerintah kan. Kalau ada bantuan-bantuan pun mereka akan didahulukan karena berizin," ujarnya.

SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan Bupati/Wali Kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin itu menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi. Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas.

Masa berlaku SPP-IRT paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....