Sistem Co-billing Pembayaran PDAM dan Retribusi Sampah Cegah Pungli

  • 21 Jun 2026 22:29 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemkab Bangka menyatukan pembayaran tagihan PDAM dan retribusi sampah dengan Sistem Co-billing pada 1 Juli 2026. Warga Bangka sambut kebijakan itu.

Co-billing bisa cegah pungli jika sistemnya dijalankan dengan benar. Pelanggan diarahkan melakukan pembayaran lewat m-banking , e-commerce , atau langsung ke loket PDAM.

"Semoga dengan kebijakan ini semakin transparan, lebih tersistem," ujar Warga Bangka, H. Arham dalam acara Opini Publik RRI Sungailiat pada Rabu, 17 Juni 2026

Masyarakat berharap lewat sistem Co-billing yang terintegrasi bisa efisien karena terdata pada satu pintu. Selain itu bisa cegah penyelewengan oleh oknum.

"Ini inovasi baru yang luar biasa. Paling tidak mengurangi kebocoran biaya retribusi. PAD pun akan meningkatkan," ucap Marianto, warga Sungailiat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....