Profesionalisme Jurnalis, Miliki Skill dan Kuasai Pengetahuan Hukum

  • 06 Mei 2026 23:54 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Seminar dan Diskusi Publik di Mapolda Babel Pangkalpinang, Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan itu bertema "Profesionalisme Jurnalis dalam Menyampaikan Informasi Publik yang Akurat, Berimbang, dan Sesuai dengan Ketentuan Hukum".

Kegiatan itu, diikuti kalangan penulis atau pewarta perwakilan 6 kabupaten dan 1 Kota Pangkalpinang. Khusus mereka dari perwakilan Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur mengikutinya secara daring.

Bagi saya yang sudah menjalani profesi jurnalis di LPP RRI Sungailiat dan LPP RRI Ternate selama 30 tahun hingga sekarang ini, tema itu memberikan pencerahan bagi kalangan penulis atau pewarta di media cetak, elektronik, dan media online. Karena itu apresiasi kepada Polda Babel.

Di sisi lain, seminar dan diskusi publik itu seakan menjadi outokritik bagi kalangan pewarta, terhadap suatu pertanyaan apakah pewarta di Bangka Belitung sudah profesional dalam tugasnya. Niat Polda Babel itu, secara verbal ditujukan kepada jurnalis alias insan pers di Bangka Belitung. Pertanyaannya adalah apakah pewarta dan jurnalis atau wartawan sosok penulis yang sama? Penulis, hal pesan apa yang ditulis? Karena siapapun era sekarang ini bisa jadi penulis, seperti yang dilakukan influencer atau konten kreator di akun-akun media sosial.

Saya coba selaraskan aja dengan tema seminar dan diskusi publik itu. Saya soroti aja di kata 'profesionalisme jurnalis'. Kita selaraskan dengan tema itu yang ditujukan pada audien semua peserta seminar adalah kalangan yang menyandang profesi jurnalis atau wartawan.

Tentang wartawan kita mengacu Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers , Pasal 1, ayat 4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Mereka bekerja dalam suatu perusahaan pers yang berbadan hukum. Selanjutnya kita lihat lagi UU Nomor: 40 tentang Pers itu pada BAB I : Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 menyebutkan; Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan serta perusahaan kantor berita, media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sambutan Kapolda Babel, Irjen Pol. Viktor T Sihombing pada Pembukaan Seminar dan Diakusi Publik (Foto: RRI/Elfadat)

Kita kembali ke tema seminar dan diskusi publik: "Profesionalisme Jurnalis dalam Menyampaikan Informasi Publik yang Akurat, Berimbang, dan Sesuai dengan Ketentuan Hukum".

Pada seminar dan diskusi publik itu, narasumber Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan Skill dan pengetahuan dan pemahamannya terhadap substansi produk hukum menjadi sangat krusial bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Ia menegaskan kompetensi itu adalah keniscayaan bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Profesi jurnalis, bukan suatu profesi yang biasa-biasa saja melainkan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan menegakan supremasi hukum.

"Untuk skill wartawan, Dewan Pers melaksanakan UKW --Uji Kompetensi Wartawan. Kompetensi ini secara berjenjang: muda, madya dan utama," kata Totok.

Menurut dia, UKW dilaksanakan untuk memastikan wartawan punya standar kompetensi yang jelas. Selain itu melindungi kemerdekaan pers yang dilaksanakan wartawan. Sementara itu, wartawan akan profesional bila memiliki pengetahun dan pemahaman soal hukum. Menurut Totok, paling tidak wartawan kompeten memahami dan mempedomani UU tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan dari Dewan Pers.

Kompetensi wartawan menjadi pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat. Perlindungan dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Hal itulah di antara penekanan dalam pencerahan yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto dalam seminar dan diskusi publik itu. Dalam hal ini, saya sependapat bahwa skill dan pengetahuan hukum perlu untuk terus ditingkatkan oleh setiap wartawan agar profesional dalam tugasnya. Itu cukup urgen bagi wartawan dalam menjalankan kemerdekaan pers sesuai asas, hak, fungsi, kewajiban dan peran pers.

Produk jurnalistik dari karya jurnalis profesional itu yang menjadi output dan outcome dari seminar dan diskusi publik itu yang dilaksanakan Polda Bangka Belitung. Kapolda Babel, Irjen Pol. Viktor T Sihombing mengatakan kompetensi wartawan hendaknya ditunjukan dengan upaya-upaya mencari, menghimpun, dan menyebarluaskan informasi yang akurat, berimbang, dan menjunjung penegakan hukum.

"Cepat dan benar iformasi yang disebarluaskan ke masyarakat itu yang seharus tugas wartawan," kata Kapolda Babel.

Dia mengajak agar wartawan dalam upaya pencarian data harus dilakukan pula secara profesional. Bila data itu belum valid hendaknya ditindaklanjuti atau dikonfirmasi kepada narasumber yang tepat. Selain itu, berikan waktu kepada narasumber untuk menghimpun datanya, hingga tersampaikan kembali secara valid kepada wartawan.

Kalangan wartawan, peserta Seminar dan Diskusi Publik (Foto: RRI/Elfadar)

Kapolda Babel juga mengatakan ada kesamaan output tugas antara kepolisian dan wartawan. Salah satunya adalah menegakan hukum. Sementara secara bidang tugas lainnya, kepolisian mengawal kamtibmas, mengayomi, melayani masyarakat. Terhadap tugas-tugas itulah, institusi kepolisian menjalankan kemitraan dengan jurnalis. Karena itu wartawan perlu skill dan pengetahuan tentang hukum agar pemberitaannya profesional, sejalan dengan asas, hak, fungsi, kewajiban dan peran pers.

Kapolda Babel juga mengajak agar wartawan bisa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan benar. Memenuhi karya jurnalistik yang adil dan berimbang. Ia menekankan kemerdekaan pers hendaknya dijalankan penuh tanggung jawab. Kapolda meminta kalangan wartawan agar mempedomani Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnaliatik karena itu masih relevan saat ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....