Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, Keniscayaan bagi ASN
- 14 Jan 2026 11:27 WIB
- Sungailiat
KBRN, Sungailiat; ASN RRI Sungailiat menyelesaikan laporan sasaran kinerja pegawai (SKP) Triwilan IV tahun 2025, Rabu (14/1/2026). SKP merupakan keniscayaan wajib bagi seluruh ASN.
Penyusunan SKP mengacu pada:
1) Perencanaan strategis organisasi. 2) Perjanjian kinerja unit kerja. 3) Organisasi dan tata kerja unit kerja. 4) Rencana kinerja Pimpinan. 5) Kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.
6) Prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/ Pimpinan. 7) Ekspektasi Pimpinan.
"Sudah selesai, banyak sih evidence-nya. Ya, ada bestcut, laporan kegiatan, ada rekapitulasi berita, lumayan lah banyak," kata Ivanda ASN RRI.
SKP disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatan, serta diselaraskan dengan rencana kerja tahunan dan strategis organisasi atau instansi. SKP yang dibuat berkala per triwilan itu selanjutnya dinilai oleh atasan langsung.
Kewajiban SKP bagi ASN diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Direktorat Kinerja ASN BKN. Selain itu di antaranya dalam UU No. 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara.
Penyusunan SKP bertujuan meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN demi mencapai tujuan organisasi /instansi, bertujuan meningkatkan akuntabilitas transparansi kinerja ASN.
Dengan SKP, ASN dapat fokus pada pencapaian tujuan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Terkait penyusunan SKP Triwulan ke-4 itu, Kabag TU RRI Sungailiat mengingatkan agar setiap ASN dalam finalisasinya menyertakan bukti dukung yang pasti sesuai tupoksi dan pembagian kerja. Link bukti dukung harus dapat diakses dan telah terisi.
"Pastikan bukti dukung (evidence) jangan hanya foto tapi harus ditambah dengan caption/keterangan dan realisasi hasil kerja telah terisi dan sesuai," kata Susi Jumihartini dalam pesan chat di group whatsapp.
Menurut Susi, mengacu perundang-undangan yang berlaku, bagi ASN yang tidak menaati kewajiban membuat SKP dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Sementara bagi ASN PPPK, hasil SKP menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK dan pengembangan karier bagi PNS.
Susi berharap penyusunan SKP ASN itu berujung pada penilaian ekspektasi tercapainya target kinerja. Selain target kinerja, SKP juga mencakup penilaian perilaku sesuai kode etik ASN - BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Sumber:
1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021. 2) UU No. 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....