Integrasi Sapi Sawit belum Diindahkan oleh Peusahaan
- 20 Jun 2024 13:44 WIB
- Sungailiat
KBRN, Pangkalpinang : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat dari sekitar 53 perusahaan kelapa sawit di Babel, baru dua perusahaan yang menerapkan integrasi usaha sapi sawit.
Menurut Kepala DPKP Provinsi Babel, Edi Rumdoni, program itu sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Untuk itu pihaknya akan menyurati perusahaan kelapa sawit untuk mengindahkan peraturan tersebut.
"Intinya supaya berjalan, karena syaratnya tidak memberatkan karena syaratnya di situ dalam 10 hektar paling sedikit satu ekor. Kalo mau pola yang banyak satu hektar itu dua ekor," kata Edi, Kamis (20/6/2024).
Edi mengumpamakan, jika perusahaan kelapa sawit ada 1000 hektar, maka akan ada 100 ekor sapi di dalamnya.
"Jika semuanya sudah diterapkan angka minimal sudah berapa ribu ekor di Bangka Belitung ini dari integrasi sapi sawit, harapannya seperti itu," ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal ZA, menilai peningkatan produksi pangan butuh dukungan semua pihak, tak terkecuali dari para pelaku usaha.
Ia mencontohkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43 Tahun 2019 tentang Integrasi Usaha Sapi-Sawit pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Babel, dalam aturan tersebut mengharuskan para pengusaha sawit menyediakan minimal 1 ekor sapi per 10 hektar lahannya. Namun kenyataannya, hingga kini implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal.
"Kepada para pengusaha sawit, saya ingatkan untuk taati pergub ini. Nanti saya bersama Kapolda, Danrem, Kajati akan mengecek langsung ke lokasi apakah sudah ditindaklanjuti. Jika belum, nanti saya akan buat surat teguran hingga sanksi evaluasi kelas kebun," kata Safrizal, Selasa (21/5/2024).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....