Kawasan Hutan Lindung Berpotensi Objek Wisata

  • 09 Okt 2023 20:19 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang : Status Kawasan Hutan Lindung bukan menjadi sebuah penghalang bagi masyarakat, pemerintah desa maupun investor swasta untuk memanfaatkan potensi wisata yang ada di dalam kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Penyuluh Kehutanan Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DLHK Babel) Oktedi Ardiansyah kepada rri.co.id

Tedi mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan potensi wisata di kawasan hutan lindung, dengan beberapa skema. Seperti melalui skema pemanfaatan perhutanan sosial. Kemudian melalui skema izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan skema persetujuan penggunaan kawasan hutan.

"Dengan adanya tiga skema tersebut, siapapun pihak yang berkeinginan untuk mengelola hutan bisa menggunakan berbagai cara itu dalam mengembangkan potensi wisata yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakar sekitarnya," kata Tedi kepada rri.co.id Senin (9/10/2023).

Tedi mengungkapkan, sejauh ini yang sudah memanfaatkan beberapa skema perizinan untuk pemanfaatkan potensi wisata di kawasan hutan lindung salah satunya adalah desa Rebo, Kabupaten Bangka.

Melalui pemanfaatan skema perizinan penggunaan kawasan hutan lindung tersebut, terbukti desa Rebo saat ini sudah menjadi salah satu tujuan destinasi wisata bagi pelancong yang berkunjung ke pulau Bangka.

Apalagi desa Rebo telah mendapatkan penganugerahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebagai Juara 1 dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 kategori Souvenir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....