Kejati Babel Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Proyek di Asrama Haji

  • 22 Jul 2022 23:14 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang : Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengumumkan penetapan dua orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tersangka yang pertama yakni DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara lebih kurang Rp5 Miliar.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).

Kemudian kedua, LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp5.000.000.000.00,.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," jelas dia.

Lanjut Basuki, selain itu terkait tindak lanjut Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Babel sudah lanjut ke Tahap Penyidikan.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....