Smart Parking Pangkalpinang Mulai Diuji Coba

  • 01 Okt 2026 18:49 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai menerapkan uji coba smart parking atau parkir berlangganan melalui aplikasi PKP Smart, Kamis 1 Oktober 2026.

Peluncuran Parkir berlangganan tersebut ditandai dengan kegiatan simbolis pembagian atribut kepada juru parkir di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin bersama seluruh juru parkir Kota Pangkalpinang.

"Penerapan smart parking akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026," ujar Wali Kota.

Saparudin menyampaikan selama uji coba pihaknya akan melihat secara langsung penerapan sistem tersebut di lapangan sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan yang mungkin muncul.

"Kenapa kita melakukan uji coba dulu. Karena kita sudah mengkaji terkait dengan penerapan ini, tapi tentu kita ingin melihat apakah ada persoalan-persoalan di dalam penerapannya nanti," katanya.

Kata dia Para juru parkir tersebut kini dibekali atribut khusus berupa rompi, topi, kartu identitas atau ID card, serta peluit.

"ID card yang digunakan juru parkir juga dilengkapi barcode sehingga masyarakat dapat mengenali petugas parkir resmi yang disiapkan pemerintah," ucapnya.

Untuk saat ini layanan tersebut tidak berlaku untuk seluruh area parkir. Parkir berlangganan hanya berlaku di lokasi parkir tepi jalan yang telah ditentukan dan dilayani juru parkir resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang

Wali Kota menyebutkan tarif parkir berlangganan dihitung berdasarkan durasi penggunaan, yang mana untuk berlangganan satu hari, masyarakat cukup membayar Rp1.000. Sementara untuk tujuh hari dikenakan Rp7.000 dan untuk 30 hari sebesar Rp30.000.

"Kalau mereka langganan satu hari cuma Rp1.000. Jadi satu hari misalnya langganan jam 7 pagi ngisi, berarti selesainya jam 7 besok, Rp1.000," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, pendaftaran dibuka mulai Jumat 2 September 2026 melalui aplikasi PKP Smart. Kendaraan roda dua maupun roda empat dapat didaftarkan dengan mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi.

"Sosialisasi juga telah dilakukan dengan menyasar tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang hingga lingkungan RT dan RW. Sosialisasi masih akan terus diperluas seiring dimulainya uji coba parkir berlangganan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....