Batasi HP: LPA Babel Ingatkan Pendampingan, Orang Tua Jangan Lepas Tangan
- 21 Sep 2026 13:59 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pembatasan HP di sekolah dinilai perlu dibarengi pendampingan orang dewasa. Bukan hanya melarang, tapi mengarahkan kapan dan untuk apa HP dipakai.
Hal itu disampaikan Imelda Handayani dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bangka Belitung. Ia menanggapi aturan baru Kemenag.
"Yang penting bukan hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi bagaimana anak mendapatkan pendampingan. Mereka perlu diberikan pemahaman kapan gawai boleh digunakan dan untuk apa digunakan," kata Imelda dalam Opini Publik Pro 1 RRI Sungailiat, Senin, 21 September 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026. Aturan ditetapkan 31 Agustus 2026 dan berlaku di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag.
Kemenag menjelaskan aturan bertujuan ciptakan budaya belajar aman dan nyaman. Juga untuk tingkatkan konsentrasi dan interaksi sosial antarmurid.
Penggunaan HP tetap boleh atas instruksi guru untuk pembelajaran atau kondisi tertentu.
Imelda menilai peran keluarga tetap kunci. Aturan di sekolah efektif jika orang tua sejalan atur durasi dan konten di rumah.
Hal senada disampaikan pendengar Pro 1, Rambe Kelana. Ia setuju aturan itu bantu anak fokus.
"Menurut saya aturan ini cukup baik karena di sekolah anak memang seharusnya lebih fokus belajar. Tetapi orang tua juga harus ikut mengawasi penggunaan HP di rumah, jangan hanya sekolah yang diberikan tanggung jawab," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....