Ombudsman Babel Periksa Pelayanan Publik di Bateng
- 06 Sep 2026 17:43 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bateng - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelesaikan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 1 - 3 September 2026, dengan menyasar sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah maupun instansi vertikal.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris, mengatakan pengambilan data dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada unit-unit yang menjadi objek penilaian.
Menurutnya, penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi mencakup sejumlah dimensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian dilakukan melalui sejumlah dimensi untuk melihat berbagai aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan,” ujarnya dalam laporan yang diterima RRI, Minggu 6 September 2026.
Dalam prosesnya, Ombudsman tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dimiliki penyelenggara layanan. Penilaian juga dilakukan melalui observasi langsung serta wawancara dengan penyelenggara maupun pengguna layanan.
“Kita berharap penyelenggara pelayanan publik terus melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang semakin berkualitas, transparan, dan responsif,” kata Chris.
Sementara Warga Bangka Tengah Vonny menyebutkan, pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Agar dapat menjadi control bagi pelayanan publik memberikan layanan memuaskan bagi masyarakat,” ucap Vonny.
Dia berharap dengan adanya penilaian ombudsman, tidak ada keluhan terkait buruknya layanan publik di Kabupaten Bangka Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....