Kemenko Polkam Minta Jaringan Penyelundupan Timah di Babel Diusut Tuntas
- 21 Agt 2026 17:34 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal asal Bangka Belitung yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman (Dawilmar), Laksamana Muda TNI Agoeng Mohammad Kancana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak cukup hanya dengan mengamankan barang bukti dan terduga pelaku di lapangan.
"Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan," kata Agoeng dalam konferensi pers di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Rabu 19 Agustus 2026.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri asal-usul pasir timah hingga pihak yang menguasai barang tersebut.
"Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Agoeng menilai, penelusuran juga harus dilakukan terhadap rantai pasok dan aliran keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Hal ini penting agar proses hukum tidak hanya menyasar pelaku operasional, tetapi juga mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali, pemodal, penampung maupun penerima manfaat.
"Kalau dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memberikan fasilitas atau melakukan pembiaran, proses hukum harus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan," tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Satgassus Timah Pusintelal, Sintel Sektor III dan Lanal Babel menggagalkan upaya penyelundupan 75,7 ton pasir timah.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Hino dan empat orang terduga pelaku.
Barang bukti kini diamankan di Posal Manggar, Belitung Timur dan Posal Pulau Mendanau, Belitung.
Berdasarkan perhitungan sementara, aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp76.041.867.000.
Pemerintah selanjutnya akan memperkuat sinergi TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.
"Keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah terhadap aktivitas ilegal yang mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia," ujarnya.
Terpisah, Warga Belitung, Erdiansyah menilai pengusutan hingga ke jaringan dan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut penting dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, penindakan terhadap penyelundupan timah ilegal harus menyentuh aktor utama yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut, bukan hanya pihak yang berada di lapangan.
"Kalau memang ada jaringan di belakangnya, harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya yang membawa atau mengangkut barang yang diproses, tetapi siapa yang mengatur dan menerima keuntungannya juga harus terungkap," kata Erdiansyah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....