387 Warga Binaan Lapas Bukit Semut Dapat Remisi

  • 19 Agt 2026 08:51 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Sebanyak 387 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat, Dadang Rais Saputro mengatakan, pada momen hari kemerdekaan ini pihaknya memberikan remisi kepada 387 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang mendapat remisi bebas, sedangkan yang lainnya remisi pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas.

“Syarat mendapat remisi yang pasti harus berkelakuan baik, jadi kalau warga binaan melanggar otomatis dicabut, minimal menjalani 6 bulan tidak boleh terputus. Kemudian memenuhi syarat secara administrasi dan substantif jadi dia harus mengikuti kegiatan pembinaan ada kegiatan kerohanian, kegiatan kemandirian dan sebagainya,” jelas Dadang Rais Saputro.

Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani berharap remisi ini menjadi motivasi moral bagi para warga binaan untuk terus membenahi diri, mengasah keterampilan, dan bersiap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Ini semacam cobaan hidup, mereka (warga binaan) sudah merasakan perbuatannya kemudian proses secara hukum, diberikan hukuman setimpal, kemudian difase ini dibina, diajarkan keterampilan, pengetahuan, keagamaan, harapannya setelah mereka selesai kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Bupati Fery Insani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....