Ombudsman Melakukan Penilaian Pelayanan Publik Babel

  • 13 Agt 2026 17:21 WIB
  •  Sungailiat

RRI.co.id, Sungailiat– Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak awal Agustus hingga akhir November 2026. Penilaian kali ini difokuskan pada dampak pelayanan terhadap masyarakat.

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mengatakan, penilaian tersebut diarahkan untuk melihat wajah pelayanan publik sekaligus mengukur potensi maladministrasi.

"Jadi hasil penilaian nantinya diharapkan dapat menjadi informasi bagi masyarakat sekaligus alat kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah,"ujarnya.

Menurutnya, penilaian tidak hanya melihat keberadaan standar pelayanan. Ombudsman kini mulai mengukur aspek yang lebih mendasar.

"Dalam penilaian Ombudsman antara lain melihat standar waktu, biaya, proses dan persyaratan pelayanan. Selain itu, Ombudsman juga menilai potensi maladministrasi serta mekanisme pengaduan yang tersedia bagi masyarakat,"jelasnya dalam program Dialog Halo RRI Pro 1 Sungailiat.

Salah satu pendengar Dian dari Sungailiat, mempertanyakan apakah Ombudsman dapat memberikan sanksi terhadap penyelenggara pelayanan yang bermasalah.

Robert menjelaskan, Ombudsman bukan lembaga peradilan yang berorientasi pada pemberian sanksi. Ombudsman lebih mengedepankan pengaruh, rekomendasi dan tindakan korektif untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....