Kejati Babel Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara
- 12 Agt 2026 22:17 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya menggelar lelang serentak barang rampasan negara (BRN) dengan estimasi nilai mencapai Rp24 miliar. Proses lelang ini dilakukan secara digital, transparan, dan terbuka untuk masyarakat umum.
Kasubdit Penyelesaian Aset Kejati Babel, Adi Candra, mengatakan, lelang ini mencakup berbagai satuan kerja (satker) di daerah, meliputi Kejari Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur.
"Semua proses lelang dilakukan secara digital. Masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu di situs resmi lelang.go.id," ujar Adi mewakili Asisten Pemulihan Aset, Kejati Babel, Parada P. T. Situmorang, Rabu 12 Agustus 2026.
Untuk memperkenalkan objek lelang secara langsung kepada masyarakat, pihak Kejati Babel sebelumnya telah menggelar sosialisasi di berbagai kesempatan salah satunya lewat Car Free Day (CFD) di Taman Dealova Pangkalpinang. Langkah ini dilakukan agar calon pembeli dapat melihat langsung kondisi barang sehingga tidak seperti "membeli kucing dalam karung."
Beberapa aset bernilai ekonomis tinggi yang dilelang antara lain bijih timah, alat berat, kendaraan bermotor, hingga handphone. Nilai total barang yang dilelang bervariasi di tiap wilayah.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai keabsahan dokumen serta isu keberadaan "pemain" lelang, Adi membantah adanya praktik kecurangan maupun manipulasi.
Seluruh aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara (BRN) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemenang lelang akan menerima risalah lelang resmi sebagai dasar pengurusan dokumen negara, seperti BPKB kendaraan.
"Saya tegaskan di sini, tidak ada pemain. Uang jaminan dan pembayaran lelang semuanya masuk ke rekening resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan ke rekening pribadi, pejabat, atau perusahaan. Jika peserta tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan utuh ke rekening terdaftar," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang meminta uang muka (DP) di luar sistem resmi. Hasil dari lelang serentak ini seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Babel, Romza Septiawan, mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, untuk tidak ragu memanfaatkan kesempatan lelang ini.
"Kami mengajak masyarakat yang berminat membeli kendaraan atau barang lainnya untuk langsung mendaftar melalui portal resmi di lelang.go.id atau bpa.kejaksaan.go.id," kata Romza.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....