Pemutihan Denda PKB di Pangkalpinang Berlangsung hingga 31 Oktober 2026

  • 12 Agt 2026 17:11 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Samsat Pangkalpinang memberlakukan program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, mengatakan dalam program ini hanya denda yang dihapuskan. Sementara pokok pajak tetap wajib dibayar sesuai ketentuan Peraturan Gubernur terbaru.

"Pembebasan sanksi administrasi saja, jadi pokoknya tetap. Antusiasme wajib pajak yang menunggak, bahkan sampai dua tahun, sudah mulai terlihat," kata Leo, Rabu 12 Agustus 2026.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan Samsat Keliling "Setempoh" tetap beroperasi 22 hingga 24 hari dalam sebulan. Jadwalnya diinformasikan melalui media sosial resmi Samsat Pangkalpinang.

Leo menambahkan, realisasi penerimaan PKB hingga Agustus 2026 sudah mencapai 62 persen dari target tahunan Rp69 miliar.

"Kami optimistis target dapat tercapai. Kami juga berharap dukungan Pemkot Pangkalpinang untuk membantu sosialisasi demi kemakmuran masyarakat Bangka Belitung," ujarnya.

Kepala Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud (Foto: RRI/Debi)

Sementara itu, salah satu warga, Cella, menyambut baik kebijakan pemutihan pajak ini, sebab sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Adanya pemutihan ini, beban yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan. Ini kesempatan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak,” kata Cella.

“Harapannya, semoga program seperti ini bisa terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya dengan baik,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....