Ombudsman Ungkap Miskonsepsi DTSEN di Bateng

  • 07 Agt 2026 20:13 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap masih adanya miskonsepsi di masyarakat terkait mekanisme pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya mengenai pihak yang berwenang menentukan peringkat kesejahteraan atau desil penerima bantuan sosial.

Kondisi ini menjadi salah satu temuan dalam kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) yang dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Juli 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan pemerintah desa maupun dinas sosial menjadi pihak yang menentukan desil DTSEN. Padahal, menurutnya, persepsi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur pemerintah.

"Adapun mekanisme penyusunan, pengelolaan, dan pemeringkatan kesejahteraan atau desil diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025. Jadi, pemerintah desa maupun dinas sosial bukan pihak yang menentukan desil masyarakat," ujar Fither dalam laporan yang diterima RRI, Jumat 7 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah desa dan dinas sosial hanya berperan dalam proses pengajuan, verifikasi, dan validasi data masyarakat yang diusulkan untuk diperbarui dalam DTSEN. Sementara itu, penentuan tingkat kesejahteraan dilakukan oleh BPS berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan.

Menurut Fither, masih terbatasnya pemahaman masyarakat menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi oleh BPS di daerah. Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan BPS dapat lebih intensif, tidak hanya membahas teknis pemutakhiran data, tetapi juga strategi penyampaian informasi kepada masyarakat apabila usulan perubahan data belum berdampak pada perubahan desil.

"Penguatan peran BPS dalam penyampaian informasi sangat penting untuk memitigasi potensi konflik di masyarakat sekaligus memastikan proses perbaikan data berlangsung secara berkelanjutan hingga menghasilkan DTSEN yang valid," katanya.

Fither menambahkan, keberadaan DTSEN yang akurat akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial dan intervensi penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Bangka Tengah, R.M. Ikmanto, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Ombudsman.

“Pengawasan ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data yang akurat,” ucapnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menjadikan DTSEN sebagai basis data utama dalam berbagai program penanganan kemiskinan, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga program graduasi kemandirian masyarakat.

Sementara warga Bangka Tengah Riris mengaku, sempat bingung melihat data DTSEN masyarakat.

“Terkadang tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat, seperti yang punya mobil, suami istri bekerja PNS justru desilnya dibawah 5, dan ada yang tidak memiliki pekerjaan justru diangka 6 ke atas,” kata Riris.

Dia berharap, agar pendataan ini bisa menjadi evaluasi, terutama yang berpengaruh terhadap penyaluran bantuan pemerintah ke masyarakat sehingga tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....