Halo RRI: Aduakan Perbedaan Nominal Pajak Kendaraan
- 06 Agt 2026 16:16 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Masyarakat mempertanyakan adanya perbedaan besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan di kantor Samsat. Hal ini terungkap dalam program Halo RRI edisi Rabu, 5 Agustus 2026.
Kalmin, warga Kabupaten Bangka Barat mengeluhkan perbedaan nominal pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar. Ia sendiri sebelumnya mengaku menunggak pajak motor miliknya selama 10 tahun.
"Di Samsat Sungailiat bayarnya kurang dari Rp1.000.000 sementara di Samsat Mentok sebesar Rp1.330.000. Mohon ditanggapi kenapa bisa ada perbedaan ini," keluh Kalmin.
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Sungailiat Septian Abdilah Harys mengatakan berdasarkan informasi tersebut ada perbedaan nominal, di mana kendaraan yang ditunggak pajaknya selama 10 tahun harus balik nama. Jika KTP pemilik motor berdomisili di luar Kabupaten Bangka, pihaknya hanya bisa mengecek pajak tertunggak dan nominal yang harus dibayar.
“Karena lama masa tunggakannya, sesuai dengan aturan dianggap kadaluarsa di mana pemilik kendaraan hanya membayar PKP 5 tahun plus satu tahun berjalan. Nantinya saya akan coba komunikasikan dengan pak Kalmin untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap Septian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....