Menjelang Jatuh Tempo, Pemkot Pangkalpinang Imbau Warga Segera Bayar PBB
- 14 Jul 2026 00:14 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menerbitkan surat edaran imbauan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Lenawati, mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para camat dan lurah agar dapat mengingatkan masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban membayar PBB sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
"Surat edaran itu kami sampaikan kepada camat dan lurah terkait PBB. Imbauan ini kami lakukan karena jatuh tempo pembayaran PBB adalah pada 31 Juli 2026. Kami mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu," ujar Lenawati, Senin 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, hingga 13 Juli 2026 realisasi penerimaan PBB di Kota Pangkalpinang baru mencapai sekitar 45 persen dari target yang telah ditetapkan. Karena itu, berbagai langkah terus dilakukan untuk mengoptimalkan capaian tersebut menjelang berakhirnya masa pembayaran.
"Per 13 Juli ini realisasi PBB masih sekitar 45 persen. Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melunasi kewajiban pajaknya," katanya.
Selain mengedarkan surat imbauan, Bakeuda juga terus melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan event yang diselenggarakan di Kota Pangkalpinang. Dalam setiap kegiatan tersebut, tim Bakeuda membuka layanan pembayaran PBB guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Setiap ada event-event di Kota Pangkalpinang, tim kami selalu hadir. Tujuannya agar masyarakat yang datang ke kegiatan tersebut dapat langsung melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah dan praktis," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bakeuda Kota Pangkalpinang, Ajung Zulpian, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggencarkan sejumlah upaya, salah satunya melalui penerapan pembayaran non-tunai.
“Akan ada beberapa upaya yang kami lakukan, salah satunya digitalisasi pembayaran. Masyarakat Pangkalpinang sudah cukup familiar dengan sistem non-tunai, sehingga kini pembayaran pajak bisa dilakukan melalui QRIS, virtual account, ATM, maupun gerai pembayaran lainnya,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....