Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Capai Rp85 Miliar pada Triwulan II

  • 13 Jul 2026 12:04 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang hingga triwulan II tahun 2026 telah mencapai sekitar Rp85 miliar atau sebesar 56,49 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp168 miliar.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Lenawati, mengatakan capaian tersebut merupakan realisasi penerimaan pajak daerah per 13 Juli 2026.

"Realisasi pajak untuk triwulan kedua per 13 Juli 2026 sekitar Rp85 miliar dari target Rp168 miliar. Jadi persentasenya sudah mencapai 56,49 persen," kata Lenawati, Senin 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dari sejumlah jenis pajak daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor kesenian dan hiburan menjadi penyumbang dengan capaian tertinggi. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasinya telah mencapai 74,27 persen dari target yang ditetapkan.

"Kalau pajak yang paling tinggi penerimaannya sampai saat ini ada di PBJT kesenian dan hiburan, yaitu sudah mencapai 74,27 persen," ujarnya.

Sementara itu, masih terdapat beberapa jenis pajak yang realisasinya belum mencapai setengah dari target tahunan. Di antaranya pajak reklame yang baru terealisasi sebesar 41,59 persen, pajak sarang burung walet sebesar 37,98 persen, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru mencapai 45,94 persen.

Lenawati mengatakan pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai hingga akhir tahun. Optimalisasi dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pengawasan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, Rizky Fahlevi salah satu berharap pajak daerah yang berhasil dikumpulkan ini dapat digunakan dengan semestinya.

"Harapannya hasil pajak tersebut yang telah ada dapat memberikan dampak kepada masyarakat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....