Sebanyak 900 Bidang Tanah Wakaf di Bateng Telah Bersertifikat

  • 03 Jul 2026 21:02 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Sebanyak 900 bidang tanah wakaf di Bangka Tengah telah bersertifikat melalui kolaborasi antara Kementerian Agama dan BPN.
  • Sertifikasi tanah wakaf memberikan perlindungan hukum dan kepastian bahwa aset akan dimanfaatkan sesuai amanah wakif untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.
  • Prinsip utama sertifikasi tanah wakaf adalah 'clear and clean', memastikan kondisi fisik tanah jelas, batas-batasnya dapat dipastikan, dan secara administrasi tidak terdapat sengketa.

RRI.CO.ID, Bangka Tengah - Sebanyak 900 bidang tanah wakaf di Bangka Tengah sudah bersertifikat.

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama ART/BPN Kabupaten Bangka Tengah saat ini terus dilakukan.

"Tanah wakaf yang telah bersertifikat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan jaminan bahwa aset tersebut akan tetap dimanfaatkan sesuai amanah wakif untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Jamaludin, dalam keterangan yang diterima RRI, Jum'at, 3 Juli 2026.

Sementara, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bangka Tengah, Eri Priawan, menyebut keberhasilan percepatan sertifikasi sangat bergantung pada kesesuaian data lapangan dengan dokumen administrasi.

"Karena itu, penerapan prinsip Ukur Dulu, Baru Terbit Akta Ikrar Wakaf. Prinsip utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah clear and clean. Artinya, kondisi fisik tanah harus jelas, batas-batasnya dapat dipastikan, dan secara administrasi tidak terdapat sengketa. Ketika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, proses sertifikasi akan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf," ucap Eri Priawan. (Ril)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....