Pemkab Bangka Bahas IUP pada Kawasan Permukiman
- 30 Jun 2026 17:47 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten Bangka menggelar rapat pembahasan wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di kawasan permukiman, di rumah dinas Bupati Bangka, Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Sekda Bangka, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka dan perwakilan PT Timah Tbk, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bangka Fery Insani mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan status kawasan IUP PT Timah Tbk yang berada di kawasan permukiman. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang ingin membuat sertifikat di kawasan tersebut.
“Apa iya PT Timah mau menambang di kawasan permukiman, sementara kita melihat antusias masyarakat untuk membuat sertifikat itu. Banyak ini proses sertifikat tidak bisa, permukiman mereka juga bagaimana statusnya begitu. Makanya itu kita mencari jalan keluarnya,” ujar Bupati Fery Insani.
Bupati Fery Insani juga mempertanyakan wilayah IUP apakah masuk dalam aset perusahaan. Menurutnya aset perusahaan tidak serta-merta dari hasil penetapan IUP pada masa lalu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Handry Uswander Hamidsya Putra mengatakan, pihaknya mengeluarkan sertifikat tanah harus clear and clean secara fisik maupun yuridis.
“Makanya tolong dipertegas saja dasar kepemilikannya seperti apa. Kalau versinya Bupati tadi pembebasan maka bapak (PT Timah) jelaskan pembebasannya di mana supaya kita tidak menggantung. Kalau kita bersurat karena kita berhadapan dengan masyarakat maka mohon suratnya direspon dengan cepat,” ujar Handry Uswander Hamidsya Putra.
Dengan rapat pembahasan tersebut, diharapkan PT Timah Tbk dapat segera memproses lebih cepat wilayah IUP pada kawasan permukiman agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....