Satlantas Polres Bangka Berlakukan Tilang ETLE Mobile
- 28 Jun 2026 20:09 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka mulai melakukan penindakan tilang ETLE Handheld (mobile) bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya. Penindakan tilang ETLE Handled bersifat mobile yang dilakukan menggunakan perangkat genggam di lapangan.
Kasatlantas Polres Bangka, AKP Kardonetso Siagian mengatakan, penindakan mobile ini dilakukan untuk menjangkau berbagai lokasi rawan pelanggaran atau kasat mata yang tak bisa dilakukan dengan ETLE statis atau diam.
“Berbentuk seperti handphone (hp) yang akan secara mobile melakukan foto atau merekam para pelanggar di lokasi yang terjangkau. Sudah mulai kita laksanakan ini,” kata AKP Kardonetso kepada RRI, Minggu 28 Juni 2026.
Ia menyebut, proses penilangan hampir sama dengan ETLE statis yang telah terpasang di beberapa titik lampu merah di Kota Pangkalpinang. Yakni petugas memotret atau merekam pelanggaran dan langsung terintegrasi ke dalam sistem elektronik untuk diproses lebih lanjut.
“Penilangan berbentuk surat yang akan dikirim melalui pos ke rumah warga atau pelanggar untuk segera menyelesaikan proses tilang pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan ini bertujuan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga menciptkan sistem penindakan yang lebih objektif, akuntabel, dan bebas praktik penyimpangan.
Ia berharap hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Warga Air Ruay Pemali, Gunawan menyampaikan, inovasi program ini meningkatkan kewaspadaan pengendara untuk melengkapi surat kendaraannya.
“Was-was bagi mereka yang belum lengkap, dan aman bagi kita yang memang dari awal lengkap bagi kendaraan maupun surat menyuratnya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....