Dindikpora Bangka Larang Sekolah Mengoordinir Penjualan Seragam
- 24 Jun 2026 23:01 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka melarang sekolah mengoordinasikan penjualan seragam sekolah, kecuali seragam yang memiliki identitas sekolah, seperti seragam batik dan olahraga.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Thony Marza mengungkapkan, pada tahun ajaran 2026-2027 seluruh sekolah negeri di Kabupaten Bangka yang berada di bawah Dindikpora hanya boleh mengkoordinir penjualan seragam batik maupun olahraga.
Namun begitu, Dindikpora Kabupaten Bangka akan memantau penjualan seragam batik dan seragam olahraga dan memberikan prosedur yang cukup ketat untuk menghindari praktik korupsi atau pemberian imbalan dari penyedia seragam.
“Yang jelas seragam yang sifatnya umum dijual di toko-toko itu tidak boleh dikoordinir oleh pihak sekolah, tapi yang seragam khusus saja yang diperbolehkan dikoordinir oleh sekolah,” ujar Thony Marza.
Langkah ini juga dilakukan agar penjualan seragam sekolah tidak dimonopoli oleh penyedia tertentu, yang sebelumnya sempat dikeluhkan oleh orang tua murid.
Sementara itu, Latifa, warga Sungailiat, mendukung upaya Dindikpora Kabupaten Bangka untuk memudahkan orang tua murid dalam memilih seragam yang diinginkan.
“Terkecuali memang seragam olahraga dan batik karena memang dari sekolah masing-masing tapi kalau seragam yang lainnya sebaiknya bebas beli di mana pun. Apalagi sekarang bisa juga beli online,” ujar Latifa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....