60 Bakal Calon Kades Lolos Tahap Awal Pilkades Belitung 2026
- 20 Jun 2026 15:44 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Sebanyak 60 warga ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Belitung 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil rapat pleno panitia desa setelah penutupan pendaftaran tahap pertama pada 16 Juni 2026.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Belitung, Antonio Apriza mengatakan, bakal calon tersebar di 13 desa pada empat kecamatan.
Kecamatan Tanjungpandan menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak, dengan Desa Air Raya mencatat 11 bakal calon, disusul Air Ketekok dan Air Pelempang Jaya masing-masing delapan bakal calon. Antonio menjelaskan, tahapan selanjutnya akan menyesuaikan jumlah bakal calon di setiap desa.
"Desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon akan mengikuti seleksi tambahan yang dilaksanakan panitia kabupaten," ujarnya, Jumat 19 Juni 2026.
Sementara itu, desa yang memiliki dua hingga lima bakal calon akan langsung memasuki tahap penetapan calon oleh panitia desa. Adapun Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, yang baru memiliki satu bakal calon akan kembali membuka pendaftaran selama 15 hari untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah peserta.
Menurut Antonio, seleksi tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 16 Juli 2026 setelah proses verifikasi administrasi berakhir pada 11 Juli mendatang. Seleksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Seleksi tambahan terdiri dari seleksi tertulis, paparan, dan wawancara dengan bobot penilaian masing-masing 30 persen, 30 persen, dan 40 persen," katanya.
Untuk menjaga objektivitas, pelaksanaan ujian tertulis akan melibatkan Politeknik Belitung mulai dari penyusunan soal hingga koreksi hasil ujian. Sedangkan penilaian paparan dan wawancara dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur DPPKBPMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, kecamatan, serta akademisi.
Hasil seluruh rangkaian seleksi nantinya menjadi dasar penetapan calon kepala desa pada desa yang jumlah bakal calonnya melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....