Kapolresta Pangkalpinang Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110

  • 17 Jun 2026 12:53 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Masyarakat bisa lapor kamtibmas lewat Call Center 110. Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan layanan ini 24 jam dan bisa diakses gratis,

Indra mengatakan laporan masyarakat terhubung ke petugas. Laporan ditindaklanjuti petugas di lapangan.

"Warga bisa laporkan: gangguan kamtibmas, kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan situasi darurat. Polisi akan turun menanganinya di lapangan," kata Indra.

Kapolresta Pangkalpinang imbau masyarakat agar bijak menggunakan layanan tersebut. Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Warga sampaikan informasi akurat dan benar.

Warga Pangkalpinang, Aulia, mengatakan Layanan 110 ini mudahkan masyarakat lapor dan minta bantuan polisi. "Semakin banyak masyarakat tahu dan memanfaatkannya situasi keamanan tetap terjaga,” kata Aulia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....