Legalitas Produk Olahan Nanas Lapas Pangkalpinang Dapat Dukungan dari Pemkot

  • 10 Jun 2026 23:37 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Legalitas produk olahan nanas Lapas Kelas II A Pangkalpinang dapat dukungan Pemkot. Pemkot fasilitasi percepatan izin dan sertifikasi produk olahan nanas sebagai industri rumahan di Kelurahan Tuatunu Indah.

Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pengembangan produk olahan dodol nanas dan sirup nanas Lapas Pangkalpinang.

Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Program Kelurahan Binaan di Tuatunu Indah yang berfokus pada peningkatan nilai tambah komoditas nanas sekaligus mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal.

“Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Program ini kami arahkan untuk meningkatkan nilai ekonomi komoditas lokal, meningkatkan perekonomian warga, serta mendukung ketahanan pangan melalui produk olahan yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Sugeng.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Agustu, mengatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan legalitas produk olahan nanas melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar BPOM, hingga sertifikasi halal.

“Kami menilai program Lapas Pangkalpinang selaras dengan arah pembangunan Kota Pangkalpinang. Karena itu, kami mendorong percepatan perizinan dan sertifikasi agar produk olahan nanas segera memiliki legalitas lengkap dan dapat dipasarkan lebih luas,” kata Agustu.

Terpisah itu, Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Lapas Pangkalpinang, Eko Cahyono, menyampaikan bahwa percepatan legalitas produk merupakan bagian dari upaya hilirisasi komoditas nanas melalui Program Kelurahan Binaan Lapas Pangkalpinang.

“Legalitas produk menjadi langkah penting agar dodol nanas dan sirup nanas dapat dipasarkan lebih luas, memiliki daya saing, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembinaan kemandirian Warga Binaan,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Lapas Pangkalpinang, Pemkot Pangkalpinang, BPOM, BPJPH, dan seluruh pemangku kepentingan, produk olahan nanas Tuatunu Indah diharapkan segera kantongi legalitas lengkap sehingga mampu berkembang menjadi produk unggulan daerah yang bernilai ekonomi tinggi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....