Kolong Bekas Tambang jadi ‘PR’ DLHK Babel

  • 08 Jun 2026 17:22 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Penanganan kolong bekas penambangan ilegal yang masih menjadi 'Pekerjaan Rumah' (PR) besar di Babel.

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui kompleksitas penanganan kolong bekas penambangan ilegal yang masih menjadi 'Pekerjaan Rumah' (PR) besar di Babel.

Plt. Kepala Dinas LHK Babel, Amransyah Muslimin, mengatakan, DLHK tidak bisa bergerak sendiri. Diperlukan keterlibatan instansi penegak hukum dan teknis seperti Dinas ESDM dan Satpol PP untuk aspek pengawasan.

Di sisi lain, dari aspek pemulihan lingkungan, DLHK Babel terus mendorong agar kolong-kolong tak bertuan tersebut dapat dialihfungsikan menjadi area yang produktif daripada menjadi sumber penyakit. Koordinasi aktif terus dijalin dengan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, hingga sektor Pariwisata.

"Kami selalu berdiskusi dengan teman-teman di pertanian dan perikanan untuk memanfaatkan kolong yang ditinggalkan, terutama yang tidak memiliki IUP resmi. Apakah nanti bisa ditanami vegetasi tertentu, dimanfaatkan untuk persawahan, atau dibuat tambak ikan," kata Amransyah, Senin 8 Juni 2026.

Ia juga menambahkan, sektor pariwisata berpotensi menyulap area eks tambang tersebut menjadi destinasi wisata lokal yang menarik.

"Jika dirawat dan dijadikan program pariwisata, saya yakin areanya akan menjadi bersih, terawat, dan tidak lagi terbengkalai menjadi bibit penyakit bagi masyarakat sekitar," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersiap meluncurkan proyek strategis berskala internasional. Melalui kerja sama antara Pemerintah Indonesia Kementerian/Bappenas dan Jerman, lahan bekas tambang (kolong) di kawasan Dendang, Belitung Timur, dipilih menjadi pilot project (proyek percontohan) pemulihan lahan pascatambang yang bernilai ekonomi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Babel, Djoko Triadhi, mengatakan, proyek ramah lingkungan ini ditargetkan mulai berjalan pada bulan Juni ini, seiring dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Bappenas dan pihak Jerman. Proyek tersebut direncanakan akan berlangsung selama tiga tahun ke depan.

"Intinya, Pemerintah Jerman bersama Bappenas ingin menginisiasi bahwa sebetulnya lokasi bekas tambang itu masih bisa dikelola sehingga memiliki nilai ekonomi dari beragam aktivitas masyarakat setempat," kata Djoko, Rabu 3 Juni 2026.

Menurut Djoko, dipilihnya kawasan Dendang sebagai lokasi proyek percontohan karena masyarakat setempat sudah memiliki modal inovasi awal. Di kawasan tersebut, warga telah berhasil mengembangkan budidaya padi terapung di atas kolong eks-tambang yang sudah berusia lama.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....