RPPEM Bangka Belitung Jadi Pedoman Pengelolaan Mangrove

  • 03 Jun 2026 20:24 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Mangrove memiliki peran penting menjaga ketahanan pesisir dan keberlanjutan sumber daya alam di Bangka Belitung. Oleh karena itu, Pemprov Babel menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) agar pengelolaannya berjalan terarah dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan.

Ekosistem mangrove jadi benteng alami pesisir Bangka Belitung, sekaligus penopang ekonomi masyarakat dan penyerap karbon. Penyusunan RPPEM dilakukan agar pengelolaan mangrove terukur dan sesuai kebijakan pembangunan berkelanjutan.

"Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan tersusun draf RPPEM Babel yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga mampu menjadi pedoman perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan berkelanjutan, serta pengendali kerusakan ekosistem mangrove di Bangka Belitung," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edwin Setiady.

Edwin menyampaikan hal itu pada Kick off dan penyamaan persepsi dalam penyusunan RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Novotel Pangkalpinang, Rabu, 3 Juni 2026. Sejumlah pemangku kepentingan hadir dan terlibat dalam diskusi.

Pj Sekda Babel Fery Afriyanto membuka kick off dan penyamaan persepsi dalam penyusunan RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Novotel Pangkalpinang, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: RRI/Gumilang)

Ketua Yo' Kawa Babel, Orie Fachridho Hermawan, menyampaikan apresiasi atas kegiatan itu. Menurutnya, kegiatan yang didukung pendanaan Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut sangat penting untuk memastikan provinsi ini memiliki pedoman yang jelas dan terarah dalam perlindungan serta pengelolaan ekosistem mangrove.

“Penyusunan RPPEM ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan. Selain menjadi acuan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan, dokumen ini juga akan memperkuat upaya pelestarian mangrove yang selama ini dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat,” ujar Orie.

Ia menjelaskan, RPPEM mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Tujuannya menyelaraskan perlindungan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Lebih lanjut, Orie menyatakan apresiasi atas keterlibatan komunitas dan relawan dalam proses penyusunan RPPEM tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi aspek penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.

"Kami yang mewakili para relawan mangrove, sangat senang dapat dilibatkan dalam penyusunan RPPEM ini. Keterlibatan komunitas akan membantu memastikan program dan kebijakan yang disusun dapat mendukung pelaksanaan aksi konservasi mangrove di tingkat masyarakat. Dengan adanya pedoman yang jelas, pelaksanaan kegiatan komunitas dalam menjaga dan memulihkan ekosistem mangrove menjadi lebih mudah, terarah, dan memberikan manfaat lebih luas bagi lingkungan maupun masyarakat pesisir," kata Orie.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....