Opini Publik : Sebagian Masyarakat Dukung Sanksi Perda KTR Dikaji Ulang

  • 24 Mei 2026 18:48 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Besaran sanksi denda pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Bangka, akan dikaji ulang oleh Pemerintah Daerah. Denda sebesar Rp50 juta dinilai terlalu besar untuk diterapkan kepada pelanggar.

Sebagian masyarakat mendukung rencana pengkajian ulang terhadap Perda KTR tersebut, agar dapat disesuaikan besarannya, dan diterapkan dengan maksimal.

"Mencari uang sejuta saja setengah mati, apalagi mau denda sebesar Rp50 juta," kata Zulfaizar, pendengar Pro 1 RRI Sungailiat, dalam program 'Opini Publik' Minggu, 24 Mei 2026.

Sementara itu disisi lain, masyarakat menilai pencegahan merokok ditempat umum dinilai tidak hanya menjadi tugas pemerintah, yang dalam hal ini bertugas sebagai penegak Perda. Masyarakat khususnya para perokok perlu menyadari bahwa aktivitas merokok dapat menyebabkan banyak kerugian.

"Sebenarnya kalau di pikir-pikir banyak dampaknya. Segi kesehatan, segi keuangan, banyak. Kalau dihitung-hitung dalam seminggu itu berapa uang yang harus dikeluarkan untuk merokok,tentu tidak sedikit" kata Sofyan, partisipan lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah berencana untuk mengkaji ulang besaran denda pada Perda KTR di Kabupaten Bangka.

"Kami akan mengkaji secara mendalam sanksi bagi pelanggar perda tersebut mengingat dalam aturan itu bagi pelanggar dapat dikenai sanksi denda mencapai Rp50 juta yang dianggap cukup tinggi," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka di Sungailiat, Sabtu, 23 Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....