Pembangunan di Babel Perhatikan Ekologis Lingkungan Hidup

  • 20 Mei 2026 12:49 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Pemprov Babel susun RPPLH 30 tahun mendatang

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan pembangunan di daerahnya tetap menjaga ekologis lingkungan hidup.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan )DLHK) Babel, Amransyah Muslimin, mengatakan, pihaknya telah membuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk periode 30 tahun ke depan atau 2026–2056. Namun demikian RPPLH itu bukan menghambat pembangunan daerah.

“Jadi bukan dengan adanya RPPLH ini untuk menghambat pembangunan, tapi ini adalah sebagai payung untuk membangun tapi tidak merusak lingkungan. Jadi pembangunan itu bisa berkelanjutan,” kata Amransyah, Rabu 20 Mei 2026.

DLHK menginginkan pembangunan di Babel terus terjadi akan tetapi lingkungan tidak rusak. Dengan RPPLH ini menjadi pedoman agar menjaga lingkungan.

“Jadi pembangunan secara berkelanjutan. Sebelum ini kan kita belum ada RPPLH ini. Jadi nanti dengan adanya RPPLH ini setiap perencanaan untuk pembangunan itu akan mengacu dengan Perda ini. Maka tadi ada dibuat kesepakatan bahwa kita di dalam perencanaan pembangunan, begitu menjadi Perda, patokannya adalah RPPLH ini,” katanya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, DLHK Babel, Edwin Setiady mengatakan, agenda utama saat ini adalah menyepakati Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan menjadi parameter keberhasilan pengelolaan lingkungan di Bangka Belitung.

Menurut Edwin, IKU RPPLH terdiri dari beberapa poin strategis, di antaranya adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang mencakup empat variabel Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Lahan, Indeks Kualitas Air Laut dan Indeks Kualitas Udara.

"IKLH ini kita proyeksikan pencapaiannya selama 30 tahun ke depan. Kami akan menyusun berbagai kebijakan dan program indikatif terkai pencapaian RPPLH itu," ujar Edwin.

Selain IKLH, fokus lainnya mencakup formulasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), Indeks Perilaku Ramah Lingkungan (IPRLH), serta target pengolahan persampahan wilayah.

Edwin menjelaskan adanya peta indikatif yang memberikan empat arahan utama terhadap pemanfaatan wilayah, yaitu daerah yang dicadangkan, dimanfaatkan secara optimum, dipulihkan, dan dilindungi.

Arahan tersebut disusun berdasarkan Informasi Geospasial Tematik (IGT), seperti data lahan kritis, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga peta polutan.

"Harapannya, formulasi ini menjadi payung atau kompas ekologis kita. Kita ingin memastikan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Bangka Belitung tetap berjalan, namun lingkungan tetap terjaga," ucapnya.

Senada, Ketua Tim Perencanaan Lingkungan Hidup, DLHK Babel, Ningsih Tassri, menambahkan, penyusunan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni PP No. 26 Tahun 2025 dan Permen LHK No. 27 Tahun 2025.

Meski berjangka panjang, kata Ningsih, dokumen ini tidak bersifat kaku. Pemerintah akan melakukan pemantauan ketat secara berkala.

"Setiap satu tahun sekali akan ada pemantauan terhadap indikator kinerja utama. Kemudian, setiap lima tahun akan dilakukan evaluasi menyeluruh untuk membandingkan hasil pelaksanaan di lapangan dengan target IKU yang telah ditetapkan. Kita ingin memastikan semua target tersebut benar-benar tercapai," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....