Pemkab Bangka Lakukan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

  • 18 Mei 2026 12:07 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melaksanakan sosialisasi Implementasi Penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bangka. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Grha Maras Kantor Bupati Bangka, Senin 18 Mei 2026.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin dalam sambutan pembukaan mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan, sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan generasi sehat dan produktif.

“Saya berharap kita semua dapat meningkatkan pemahaman, perkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama dalam mengimplemetasikan kawasan tanpa rokok ini,” kata Syahbudin.

Selain itu kata Syahbudin, maraknya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius dan perlu ditangani bersama.

“Ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga tentu berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka mengharapkan, semua kawasan yang sudah ditetapkan KTR, bisa bebas dari rokok dalam bentuk apapun.

“Termasuk rokok ilegal yang saat ini masif sekali kami temukan di lapangan, maka kami sekalian turun mengumpulkan sampel/bukti bahwa peredaran ini masuk tahap menghawatirkan,” ujarnya.

Menurutnya, perda yang ada sejak tahun 2014, belum dilakukan implementasi secara tegas, namun karena tahun ini pihaknya mendapat dana bagi hasil cukai rokok, maka penerapannya mesti lebih intensif dan terstruktur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....