Babel Tunggu Kebijakan Kemendikdasmen terkait Penghapusan Status Guru non-ASN

  • 18 Mei 2026 11:12 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Rencana penghapusan guru non-ASN pada akhir 2026

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait nasib guru honorer non-ASN terkait kebijakan penghapusan status honorer pada akhir 2026.

Namun demikian, guru Non ASN tetap mengajar di sekolah negeri menyusul terbitnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara.

"Dengan adanya SE itu, sedikit melegakan para guru dan pihak sekolah. Sehingga tidak ada rasa galau kekhawatiran, dalam mereka menjalankan tugas," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemprov Babel, Saipul Bakhri, Senin 17 Mei 2026.

Dindik mencatat di Provinsi Bangka Belitung, ada 51 orang guru SMA/SMK/SLB non ASN yang dibiayai dana bantuan oprasional sekolah (BOS) dan 146 yang dibiayai dari sumbangan orang tua atau wali melalui komite sekolah.

"Non-ASN di Babel khusus untuk guru di SMA,SMK dan SLB ada 51 dibiayai melalui dana BOS. Dan 146 dibiayai sumbangan orang tua atau wali, lewat komitenya. Itu yang ada saat ini di Provinsi Babel. Yang 146 ini kita dorong untuk memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), terdata di dapodik, sehingga mereka juga bisa dibayar melalui dana BOS," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut cukup berpengaruh terhadap masyarakat. Sebab, berapa pun sumbangan dari orang tua murid setidaknya dapat sedikit meringankan beban masyarakat, meski sumbangan itu tidak bersifat wajib.

"Berapa dapat sumbangan dari orang tua, akan sedikit meringankan beban masyarakat. Kalaupun sumbangan itu tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat. Tetapi ada sedikit banyak, apabila tidak nyumbang tidak enak, nyumbang kondisi ekonomi agak susah. Sehingga kami mendorong upayakan, agar hal itu segera dilakukan pengurusan NUPK dan masuk Dapodik," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah ingin membantu seluruh guru non-ASN. Sehingga mereka tetap dapat fokus mengajar seperti biasa, melayani, mengajar, dan mendidik anak didik dengan semaksimal mungkin.

"Hanya kita berharap ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, memiliki strategi jurus yang ampuh. Untuk menjawab setelah Desember 2026 ini, Karena apabila dilihat dari apa yang disampaikan melalui surat itu, berakhirnya Desember 2026. Pak Menteri punya alternatif dan solusi terkait persoalan ini. Karena tidak mungkin, kita biarkan pendidikan kita terabaikan karena, ketiadaan guru dan tenaga kependidikanya," katanya.

Saipul mengatakan, sejumlah guru merasa khawatir, terkait adanya informasi para guru non-ASN harus di rumahkan pada akhir 2026.

"Ini salah satu hal yang luar biasa. Awalnya semua wilayah dan semua guru status non-ASN. Oleh karena adanya informasi mereka harus di rumahkan tetapi setelah ada surat edaran nomor 7 tahun 2026 itu. Sedikit mengobati kegalauan dan kegelisaan guru itu," ujarnya.

Ia berharap, pada 2027 nanti adanya kebijakan baru yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait status guru non-ASN.

"Itulah, apa strategi dan jurus jitu dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah. Saya yakin pemerintah pusat dalam hal ini punya solusi, jangan sampai sekolah terabaikan karena persoalan ini," ucapnya.

Sementara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.

“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....