DLHK Bangka Belitung Susun RPPLH 30 Tahun Mendatang

  • 13 Mei 2026 15:56 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Penyusunan RPPLH Babel 2026-2056

RRI.CO.ID, Pangkalpinang– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mulai mematangkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk periode 30 tahun ke depan atau 2026–2056.

Dokumen ini diproyeksikan menjadi instrumen vital atau "kompas ekologis" dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas LHK Babel, Amransyah Muslimin, mengatakan, hal ini menyangkut pembangunan di Provinsi Bangka Belitung sehingga harus dilibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait untuk perencanaan pembangunan.

“Karena ini rencananya, Perda ini selama 30 tahun. Jadi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) ini itu berlaku dari tahun 2026 sampai dengan 2056, 30 tahun,” kata Amransyah.

Maka itu, kata dia, sangat dibutuhkan masukan dari instansi-instansi yang terkait, baik OPD, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga dari akademisi.

“Jadi kami tadi pesan harapan supaya rancangan kita ini yang akan dijadikan Perda itu memang bisa diberlakukan selama 30 tahun dan tidak banyak perubahan-perubahan setahunnya, karena sudah ada masukan dari awal dari masing-masing OPD,” katanya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, DLHK Babel, Edwin Setiady mengatakan, agenda utama saat ini adalah menyepakati Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan menjadi parameter keberhasilan pengelolaan lingkungan di Bangka Belitung.

Menurut Edwin, IKU RPPLH terdiri dari beberapa poin strategis, di antaranya adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang mencakup empat variabel Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Lahan, Indeks Kualitas Air Laut dan Indeks Kualitas Udara.

"IKLH ini kita proyeksikan pencapaiannya selama 30 tahun ke depan. Kami akan menyusun berbagai kebijakan dan program indikatif terkai pencapaian RPPLH itu," ujar Edwin.

Selain IKLH, fokus lainnya mencakup formulasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), Indeks Perilaku Ramah Lingkungan (IPRLH), serta target pengolahan persampahan wilayah.

Edwin menjelaskan adanya peta indikatif yang memberikan empat arahan utama terhadap pemanfaatan wilayah, yaitu daerah yang dicadangkan, dimanfaatkan secara optimum, dipulihkan, dan dilindungi.

Arahan tersebut disusun berdasarkan Informasi Geospasial Tematik (IGT), seperti data lahan kritis, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga peta polutan.

"Harapannya, formulasi ini menjadi payung atau kompas ekologis kita. Kita ingin memastikan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Bangka Belitung tetap berjalan, namun lingkungan tetap terjaga," ucapnya.

Senada, Ketua Tim Perencanaan Lingkungan Hidup, DLHK Babel, Ningsih Tassri, menambahkan, penyusunan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni PP No. 26 Tahun 2025 dan Permen LHK No. 27 Tahun 2025.

Meski berjangka panjang, kata Ningsih, dokumen ini tidak bersifat kaku. Pemerintah akan melakukan pemantauan ketat secara berkala.

"Setiap satu tahun sekali akan ada pemantauan terhadap indikator kinerja utama. Kemudian, setiap lima tahun akan dilakukan evaluasi menyeluruh untuk membandingkan hasil pelaksanaan di lapangan dengan target IKU yang telah ditetapkan. Kita ingin memastikan semua target tersebut benar-benar tercapai," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....