Sektor PAD di Babel Triwulan Pertama Mengalami Peningkatan

  • 12 Mei 2026 15:26 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Pembayaran pajak di Babel mengalami trend positif

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan adanya peningkatan signifikan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di triwulan pertama tahun 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Kalau dibandingkan triwulan pertama tahun 2025 dengan triwulan pertama 2026, terjadi peningkatan PAD yang cukup signifikan hingga mencapai sekitar Rp18 miliar,” kata Kepala Bakuda Babel, Yunan Helmi, Selasa 12 Mei 2026.

Menurut Yunan, peningkatan PAD tersebut turut memperkuat kondisi keuangan daerah sehingga pemerintah memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran hak pegawai.

“Alhamdulillah kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak. Dan retribusi serta pajak-pajak lainnya itu oleh masyarakat ada trend yang positif untuk membayar. Dan ini tentu menjadi bahan kita untuk memperbesar ruang fiskal kita. Baik untuk pembangunan yang ada di Pemprov Bangka Belitung maupun untuk belanja pegawai bagi ASN yang ada di Pemprov Bangka Belitung,” ujarnya.

Yunan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu kan ada tujuh macam pajak yang dipelola oleh pemerintah provinsi. Dari tujuh item tersebut ada trend positif.

“Alhamdulillah trennya positif dan kesadaran wajib pajak masyarakat sudah mulai agak lumayan lah sekarang. Ya (harapan) berlanjut dengan pendekatan bahwa pajak ini ya dari kita untuk kita dan untuk masyarakat lah,” ujarnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, menekankan pentingnya efektivitas penggunaan pajak daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya jalan raya dan penerangan jalan. Menurutnya, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak harus kembali dalam bentuk fasilitas publik yang berkualitas.

Elvi menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur berasal dari berbagai instrumen pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Anggaran tersebut telah dialokasikan secara spesifik, baik melalui APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, maupun APBN Nasional.

"Masyarakat perlu melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan, seperti PBB dan pajak kendaraan, digunakan kembali untuk kepentingan umum, misalnya lampu jalan dan perbaikan jalan," ujar Elvi.

Ia mendorong masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan. Elvi menilai kualitas pekerjaan yang dilakukan kontraktor melalui Dinas Pekerjaan Umum atau Bina Marga harus dipastikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Jalan-jalan yang dikerjakan oleh kontraktor harus diperiksa dan dimonitoring secara ketat. Mulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga perawatan. Semuanya adalah bagian dari efektivitas penggunaan pajak masyarakat untuk pembangunan infrastruktur," ucapnya.

Elvi juga mengingatkan dalam penyerapan anggaran, pemerintah daerah harus tetap berpegang pada skala prioritas dan prinsip tata kelola yang baik.

"Jika sudah dianggarkan, sebaiknya segera dilaksanakan dengan prinsip good corporate governance. Penggunaan pajak tidak bisa dipisah-pisahkan dari tanggung jawab pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....