Bapas Tanjungpandan Koordinasi dengan DLH Beltim Soal Pidana Kerja Sosial
- 12 Mei 2026 14:37 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpandan memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur dalam rangka persiapan implementasi pidana kerja sosial pada KUHP Nasional.Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor DLH Kabupaten Belitung Timur, Selasa 12 Mei 2026.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani bersama jajaran pejabat struktural diterima langsung Kepala DLH Belitung Timur, Adlan Taufik.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani mengatakan, pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan produktif.
"Karena itu, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, memiliki lokasi kegiatan yang tepat, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial," kata Muhamad Irfani.
Ia menjelaskan, Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis mulai dari penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan hingga pengawasan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Tanjungpandan, M. Yeyen Purbasari menyebutkan, pidana kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
"Secara teknis, klien yang menjalani pidana kerja sosial dapat ditempatkan pada aktivitas sosial seperti membersihkan fasilitas umum, taman kota, ruang terbuka publik, saluran lingkungan, maupun sarana kebersihan lainnya bersama petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar M. Yeyen Purbasari.
Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial tetap dilakukan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan serta mempertimbangkan kemampuan klien dan tingkat risiko, dengan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan.
Di sisi lain, Kepala DLH Belitung Timur, Adlan Taufik mengapresiasi inisiatif Bapas Tanjungpandan dalam membangun kolaborasi bersama pemerintah daerah.
"Kami siap mendukung dan bekerja sama, terutama apabila kegiatan sosial yang dilaksanakan memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta menjadi bentuk pertanggungjawaban sosial bagi pelaku tindak pidana ringan," ucap Adlan Taufik.
Melalui koordinasi tersebut, Bapas Tanjungpandan dan DLH Belitung Timur sepakat menindaklanjuti sinergi teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kesiapan implementasi KUHP Nasional. (Rilis)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....