Dishub Pangkalpinang Beri Teguran hingga SP2 kepada Juru Parkir
- 12 Mei 2026 13:53 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang memberikan teguran kepada sejumlah juru parkir (jukir) yang dinilai melanggar aturan kerja dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan mengatakan, hingga Mei 2026 pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada beberapa juru parkir.
“Untuk tahun ini baru kita keluarkan SP 2 bagi para jukir. Kami sudah sampaikan ke beberapa orang yang mendapatkan SP 2 bahwa jika sampai SP 3 maka akan dilakukan pemutusan kontrak,” ujar Welly, Selasa 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada juru parkir yang diberhentikan sebab prosesnya masih berada pada tahapan SP 2.
“Kalau diberhentikan karena kesalahan hingga Bulan Mei ini baru sampai SP 2,” katanya.
Menurut Welly, pemberhentian juru parkir dilakukan melalui prosedur bertahap mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya penunggakan setoran dan aduan masyarakat yang telah terbukti.
| Baca juga: Tarif AKDP di Bangka Belitung Bakal Naik |
“Kalau pemecatan melalui prosedur SP 1, SP 2, SP 3 biasanya karena adanya penunggakan setoran. Misalnya sehari tidak menyetor kami beri peringatan dan bisa berujung pemberhentian. Selain itu juga terkait aduan masyarakat yang memang sudah terbukti nyata,” ucapnya.
Namun demikian, untuk pelanggaran berat, Dishub Pangkalpinang dapat langsung mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian tanpa harus menunggu tahapan surat peringatan.
“Kalau yang berat, misalnya seperti kasus ribut serta kekerasan di kawasan Taman Sari itu langsung kami berhentikan dan juga ada bukti yang jelas,” katanya.
Selain itu, Dishub Pangkalpinang juga memastikan akan memberhentikan juru parkir yang terlibat tindak kriminal.
Sementara itu, Tari salah satu masyarakat berharap dengan pengawasan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
"Dengan adanya teguran tersebut jadi jukir yang melanggar bisa dilakukan pengawasan. Jadi kita juga merasa nyaman nantinya," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....