Kejari Bangka Bahas Plea Bargain dalam Dialog
- 10 Mei 2026 09:17 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Plea Bargain merupakan mekanisme dalam proses peradilan pidana yang dilakukan melalui pengakuan bersalah dari terdakwa untuk mempercepat penyelesaian perkara. Konsep ini dikenal di sejumlah negara dan menjadi salah satu pembahasan dalam perkembangan sistem hukum pidana.
Materi mengenai plea bargain tersebut diangkat dalam program dialog interaktif Jaksa Menyapa yang digelar Kejaksaan Negeri Bangka sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. Dialog menghadirkan M Hafiz Nur Faizi, SH selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus serta Chandra Adhitya P.L, SH selaku Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum.
M Hafiz Nur Faizi menjelaskan bahwa penerapan Plea Bargain dalam sistem hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
"Penerapan Plea Bargain tetap harus memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Mekanisme ini juga tidak serta merta menghilangkan proses hukum, tetapi menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Chandra Adhitya P.L mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa konsep Plea Bargain bukan berarti pelaku tindak pidana terbebas dari hukuman.
"Pengakuan bersalah dalam Plea Bargain menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Namun, seluruh prosesnya tetap berada dalam koridor hukum dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam perkara tersebut,”jelasnya.
Dialog berlangsung interaktif dengan adanya pertanyaan dari Lia, pendengar asal Taman Pesona. Ia menanyakan apakah sudah ada kasus di Bangka yang menggunakan mekanisme Plea Bargain.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perkara di Bangka yang menggunakan mekanisme Plea Bargain dalam proses penanganannya.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Bangka berharap masyarakat semakin memahami perkembangan hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....