Arsip yang Tak Terpakai Wajib Dimusnahkan

  • 09 Mei 2026 17:08 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat – Arsip yang tak lagi memiliki nilai guna serta habis masa retensinya, wajib dimusnahkan sebagai upaya mewujudkan tata kelola arsip yang baik. Hal itu sesuai peraturan perundangan-undangan tentang kearsipan itu sendiri.

“Wajib dimusnahkan sebagai upaya mewujudkan tata kelola arsip yang baik di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka,” kata Penjabat (Pj) Sekda Bangka, Thony Marza kepada RRI, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurutnya, pemusnahan arsip juga sebagai upaya mencegah penumpukan serta penyalahgunaan yang tak diinginkan. “Terkadang tanpa kita sadari, ada kertas yang bertuliskan rahasia negara, tapi bisa jadi bungkus gorengan atau bungkus jualan cabai dan lainnya,” ujarnya.

Senada itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kabupaten Bangka, Mina mengharapkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) rutin melakukan pemilahan arsip yang tak terpakai untuk segera dimusnahkan.

“Kita berharap tidak hanya di bagian umum saja, tetapi juga OPD-OPD lainnya yang ada di Kabupaten Bangka ini,” ucapnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan, arsip-arsip ini mesti dilakukan pengusulan pemusnahan sesuai dengan tahapan agar tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....