Sanksi Narkotika Berat, Pengguna Tetap Diprioritaskan Rehabilitasi
- 06 Mei 2026 22:34 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat : Sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkotika tergolong berat, namun pengguna yang merupakan korban tetap memiliki peluang untuk direhabilitasi.
Bondan Wahyu Sukmana selaku Penggerak Swadaya Masyakarat (PSM) Ahli Pertama BNN kabupaten Bangka menegaskan, sanksi pidana dalam kasus narkotika telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman berbeda sesuai golongan dan peran pelaku.
“Untuk narkotika golongan I, yang memiliki atau menguasai bisa dikenakan ancaman minimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pengedar dalam jumlah besar, hukuman bisa jauh lebih berat.
“Kalau pengedar dengan jumlah besar bisa sampai 15 tahun bahkan seumur hidup,” ujarnya.
Meski demikian, pengguna yang tergolong korban penyalahgunaan tetap mendapatkan pendekatan rehabilitasi.
“Kalau memang murni penyalahguna, di undang-undang itu wajib direhabilitasi,” kata Bondan.
Pendengar RRI, Shella di Pangkalpinang menilai penerapan sanksi tegas bagi pelaku peredaran narkotika sudah tepat, terutama untuk memberikan efek jera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....