Luruskan Sejarah, Tanggal HUT Sungailiat akan Dikaji Ulang
- 04 Mei 2026 15:09 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Bangka - Tanggal peringatan HUT Sungailiat akan dikaji ulang. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka bersama Dewan Kesenian Bangka (DKB), Lembaga Adat Melayu (LAM) Bangka, dan HARPI Bangka, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Bangka, Senin, 4 Mei 2026.
Pimpinan Rapat, yang juga Ketua Komisi II DPRD Bangka, Ruslina menyampaikan jika pihaknya menyambut baik beberapa usulan yang disampaikan oleh DKB, LAM, dan HARPI.
"Terkait kekeliruan konversi penanggalan Hijriah ke Masehi yang selama ini dijadikan acuan penetapan Hari Jadi Kota Sungailiat, kami minta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka bisa memfasilitasi pertemua selanjutnya dengan mengundang para tokoh, sejarawan, budayawan, praktisi seni dan budaya, serta akademisi, untuk mengkaji dan membahas hal ini lebih lanjut. Semoga masalah ini beres sebelum HUT Subgailiat tahun depan," kata Ruslina.
Soal usulan untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Adat Melayu Bangka dan Strategi Pemajuan Kebudayaan Daerah, menurut Ruslina harus juga menjadi perhatian dan menjadi poin penting untuk dibahas dalam pertemuan tersebut.
Ketua DKB, Wandasona Alhamd, menyampaikan, apa yang menjadi usulan pada RDP kali ini merupakan bentuk kepedulian bagi daerah.
"Kita datang ke sini adalah sebagai bentuk kepedulian dan rasa sayang kita kepada daerah. Semua yang diungkapkan di sini seluruhnya berbasis data, ini juga bentuk kita semua 'jaga kampong' dan 'jaga adat', sekaligus ikhtiar bersama dalam upaya meluruskan peristiwa sejarah dan identitas pakaian adat Melayu Bangka, serta bertujuan memajukan kebudayaan daerah sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," ucap Wandasona.
Ketua LAM Bangka, Suparman Idris, menyampaikan harapannya agar "pelurusan sejarah" berkaitan dengan HUT Sungailiat menjadi prioritas DPRD Bangka untuk diselesaikan.
"Apakah kita mau terus terjebak dalam kesalahan dan membiarkan hal ini terus-menerus terjadi. Kita ingin meluruamskan sejarah ini jangan sampai bengkok terus," tegasnya.
Sementara, Sekretaris LAM Bangka, Ichsan Mokoginta Dasin, membeberkan fakta sejarah dan bagaimana penghitungan tanggal penetapan hari jadi Ibu Kota Kabupaten Bangka, Sungailiat.
"Sebagaimana disepakati bahwa tanggal 27 April merupakan Hari Jadi Kota Sungailiat yang diperingati setiap tahun sejak tahun 1996. Ditetapkannya tanggal 27 April sebagai Hari Jadi Kota Sungailiat tersebut berdasarkan hasil Rapat Tim Perumus yang dilaksanakan pada hari Selasa 13 Juni 1995 di Sungailiat. Selanjutnya rumusan tersebut diperkuat dengan hasil seminar dan ekspos tentang Hari Jadi Kota Sungailiat oleh Bupati Bangka pada hari Senin tanggal 20 November 1995 dan Senin tanggal 15 Januari 1996," jelasnya.
Lanjut Ichsan, kesimpulan Tim Perumus menetapkan tanggal 27 April sebagai Hari Jadi Kota Sungailiat adalah berdasarkan peristiwa sejarah ditetapkannya Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkal Liat oleh penguasa Pulau Bangka yakni Abang Pahang yang bergelar Tumenggung Dita Menggala, atas perintah Sultan Ahmad Nadjamuddin yang memimpin Kesultanan Palembang Darusallam ketika itu.
Namun setelah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan konversi tahun Hijriah ke Masehi atau sebaliknya dari Masehi ke Hijriah, maka diperoleh ketidaksesuaian hasil dalam penghitungan atau konversi tersebut. Dengan kata lain, tanggal 7 Rabiul Awal 1186 H yang merupakan peristiwa penetapan Kampung Liat atau Dusun Liat menjadi Pangkal Liat, tidak bertepatan dengan tanggal 27 April 1766 Masehi, namun bertepatan dengan tanggal 9 Juni 1772.
"Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa hasil konversi tanggal 7 Robiul Awal 1186 H TIDAK BERKESESUAIAN dengan tanggal 27 April 1766 Masehi yang kemudian dijadikan sebagai HARI JADI KOTA SUNGAILIAT. Hasil konversi yang benar adalah 9 Juni 1772 Masehi," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....