Bangka Beri Keringanan Masyarakat Bayar PBB Perkotaan dan Pedesaan
- 02 Mei 2026 12:06 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memberi keringanan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PPB-P2) di tahun 2026 hingga 75 persen.
Bupati Bangka, Fery Insani mengatakan, keringanan atau diskon pokok pajak PBB-P2 tersebut mulai berlaku 1 Mei-30 November mendatang.
"Kita (Pemkab Bangka) memberi keringanan sampai 75 persen bagi yang menunggak cukup lama, dan menghapus segala denda," kata Fery Insani usai mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di SMPN 2 Sungailiat, Sabtu 2 Mei 2026.
Ia menjelaskan, keringanan ini dilakukan guna mewujudkan Kabupaten Bangka lebih baik, menata tata kelola birokrasi dan keuangan daerah.
"Kami memberi kesempatan ini, dengan rincian tahun 2012-2016 sebesar 75 persen, 2017-2021 sebesar 50 persen, dan 2022-2024 sebesar 25 persen, serta menghapus denda 2012-2025 sebesar 100 persen," ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan program ini, membayar dan merapikan wajib pajak, kemudian ikut membantu menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan daerah.
Warga Air Ruay, Hidayat mengaku senang adanya keringanan membayar PBB-P2.
"InsyaAllah dengan keringanan ini, kami bisa menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang cukup lama belum dibayar," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....