Kejaksaan Negeri Belitung Musnahan Barang Bukti Inkracht 2026
- 23 Apr 2026 12:32 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Belitung – Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, Kamis (23/4/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Kecamatan Tanjungpandan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, BNNK Belitung, Loka POM Belitung, Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Polres Belitung.

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik, turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Belitung, Jihanto Nur Rachman, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht pada periode November 2025 hingga April 2026.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Jihanto.
Ia merinci, perkara tersebut terdiri dari delapan perkara tindak pidana umum biasa seperti pencurian, penggelapan, dan penganiayaan. Selain itu terdapat delapan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 64,0562 gram.

Kemudian enam perkara tindak pidana umum lainnya, mencakup kasus lingkungan, penambangan ilegal, penyalahgunaan BBM, hingga kekerasan seksual. Sementara satu perkara lainnya merupakan kasus Undang-Undang Darurat dengan pelaku anak di bawah umur.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik menegaskan kehadiran Polres Belitung dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.
"Polres Belitung mendukung penuh pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya di Belitung," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode diblender, dipotong, hingga dibakar sesuai jenis barang bukti. Kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan berita acara sebelum pemusnahan dilakukan secara langsung oleh para pejabat yang hadir. (Rel)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....