Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Capai Rp39,6 Miliar

  • 13 Apr 2026 13:46 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pangkalpinang hingga 13 April 2026 telah mencapai lebih dari Rp39,6 miliar.

Angka tersebut setara dengan 23,51 persen dari total target yang ditetapkan sebesar lebih dari Rp168 miliar.

Kepala Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Ajung Zulpian, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari upaya optimalisasi penerimaan pajak di berbagai sektor.

“Kami mewakili Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah sampai dengan tanggal 13 April 2026 sebesar Rp39,6 miliar lebih,” ujarnya, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, kontribusi pajak daerah berasal dari berbagai jenis pajak yang berlaku di Kota Pangkalpinang. Di antaranya adalah Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan Minuman, Pajak Reklame, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong masyarakat untuk taat pajak guna mendukung pembangunan daerah. Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak secara daring.

“Masyarakat yang ingin membayar pajak dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.pangkalpinangkota.go.id,” kata Ajung.

Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah akan terus menggenjot penerimaan pajak melalui berbagai strategi, termasuk peningkatan kesadaran wajib pajak dan optimalisasi layanan digital.

Sementara itu, Dani salah satu berharap PAD yang berhasil dikumpulkan ini dapat digunakan dengan semestinya.

"Harapannya PAD yang telah ada dapat memberikan dampak kepada masyarakat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....