Kantor Imigrasi Pangkalpinang terbitkan 2.826 paspor

  • 12 Apr 2026 17:27 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan sebanyak 2.826 paspor bagi masyarakat di wilayahnya pada triwulan I Tahun 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 291 merupakan paspor biasa dan 2.535 lainnya adalah paspor elektronik.

"Wilayah kerja kantor imigrasi ini mencakup beberapa daerah strategis di Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, serta Bangka Selatan," ujarnya, Sabtu 11 April 2026.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah penerbitan paspor pada 2025 mencapai 12.810 paspor, yang terdiri dari 2.725 paspor biasa dan 10.085 paspor elektronik. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai 15.434 paspor, dengan rincian masing-masing 7.716 paspor biasa dan 7.716 paspor elektronik.

"Kami terus berupaya mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pembuatan paspor. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, serta kenyamanan bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang," ucapnya.

Selain pelayanan penerbitan paspor, pengawasan lalu lintas orang di wilayah perbatasan juga menjadi perhatian utama. Sepanjang Triwulan I 2026, tercatat sebanyak 1.179 orang telah menjalani pemeriksaan keimigrasian di sejumlah titik, antara lain di Pelabuhan Pangkalbalam, Pelabuhan Tanjung Kalian, Pelabuhan Tanjung Gudang, serta terminal khusus milik PT Timah di Mentok.

Sementara itu, Dhea salah satu masyarakat Kantor Imigrasi dapat memberikan terbaik kepada masyarakat dan dapat mengatasi korban TPPO.

"Semoga dengan capain ini, kedepan dapat lebih mengawasi pembuatan paspor, sehingga tidak ada masyarakat yang terjebak korban TPPO," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....