DPRD Babel Minta PKS Beli TBS Sawit Harga Layak

  • 09 Apr 2026 09:42 WIB
  •  Sungailiat
Poin Utama
  • Harga beli TBS Kelapa Sawit di Bangka Belitung

RRI.CO.ID, Pangkalpinang- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta perusahan pabrik kelapa sawit (PKS) di Babel untuk membantu petani dengan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit harga yang layak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya merespon aduan masyarakat khususnya petani sawit terkait harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Dalam hal ini kita berharap bahwa tolonglah saudara-saudara kita yang saat ini memiliki pabrik sawit untuk dapat membantu masyarakat dengan memberi harga sawit yang layak,” kata Didit, Kamis 9 April 2026.

Dalam waktu dekat, kata dia, DPRD akan mengundang seluruh pabrik kelapa sawit se-Bangka Belitung ini untuk menanyakan keluhan masyarakat terkait hal ini.

“Maka sebaiknya tolong segeralah ditidaklanjuti keluhan masyarakat karena saat ini petani sawit adalah penyumbang daripada pergerakan ekonomi di bangka berhitung. Itu aja, tapi saya lihat sudah ada aksi beberapa kawan-kawan dari Bangka Tengah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pernyataan dari Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar yang meminta segera para perusahaan-perusahaan pabrik sawit untuk membeli sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Karena yang ditetapkan bukan pemerintah tetapi juga perwakilan-perwakilan dari perusahaan tersebut,” katanya.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode pertama (1–15 April 2026). Dalam rapat yang dihadiri Apksindo dan pabrik kelapa sawit (PKS) disepakati harga tertinggi mencapai Rp3.783 per kilogram, Rabu 8 April 2026.

Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel, M. Isa Anshorie, menjelaskan, penetapan harga ini merupakan agenda rutin yang dilakukan dua kali dalam sebulan untuk memberikan kepastian harga bagi petani mitra di wilayah Bangka Belitung.

Isa mengatakan, harga TBS sangat bergantung pada usia tanam kelapa sawit. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Harga Tertinggi Rp3.783/kg (untuk tanaman umur 10–20 tahun). Harga Terendah: Rp3.088/kg (untuk tanaman umur 3 tahun. Harga Rata-rata berada di kisaran Rp3.400/kg.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa penentuan harga itu berdasarkan umur kelapa sawit. Harga yang kami tetapkan ini berlaku untuk petani yang sudah terjadi dengan perusahaan,” kata Isa.

Terkait dinamika harga, menurut dia, terdapat beberapa faktor teknis dan ekonomi yang mempengaruhi harga di tingkat pabrik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rendemen atau kadar minyak dari buah sawit.

“Kualitas buah sangat mempengaruhi kualitas minyak. Buah yang bagus secara fisik belum tentu menghasilkan minyak yang optimal jika dipanen belum matang. Selain itu, kondisi saat ini juga dipengaruhi oleh kenaikan biaya transportasi dan harga BBM,” katanya.

Salah satu poin dibahas adalah ketergantungan Babel pada pengiriman CPO ( Crude Palm Oil ) ke luar daerah, seperti Belawan, Riau. Kondisi ini membuat ongkos logistik membengkak, sehingga muncul usulan yang kuat mengenai pentingnya hilirisasi di Bangka Belitung.

“Usulannya adalah pembangunan pabrik pengolahan lebih lanjut, jadi bukan hanya pabrik pengolahan CPO saja. Kita butuh industri hilir di sini supaya nilai tambah lebih besar dan tidak melulu terbebani biaya transportasi pengiriman keluar,” katanya.

Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bangka Tengah, Maladi, menilai proses koordinasi antara pemerintah dan pengusaha tidak berjalan serius.

Maladi menegaskan, fokus utama pihaknya bukan sekadar pada angka harga yang dihasilkan, melainkan pada proses transparansi dan kedisiplinan para pemangku kepentingan.

Kekecewaan ini memuncak saat melihat daftar hadir dalam rapat penetapan harga terbaru. Dari total 25 perusahaan sawit yang diundang, pihak dari Pulau Belitung terpantau absen sepenuhnya.

"Kawan-kawan media lihat sendiri, dari 25 perusahaan yang diundang, (dari) Belitung tidak ada satu pun yang hadir. Yang di Bangka saja hanya beberapa. Bahkan dinas dari kabupaten/kota saya lihat tadi hanya Bangka Tengah dan Bangka Selatan," kata Maladi

Menurutnya, minimnya kehadiran ini mengindikasikan fungsi pengawasan pemerintah daerah dan edukasi kepada petani tidak berjalan maksimal.

Maladi menekankan kehadiran dalam rapat penetapan harga bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang melekat pada izin operasional perusahaan.

"Harusnya yang tidak hadir itu ditegur atau diberi pembinaan. Mereka memegang izin, dan dalam izin itu sudah tertera hak serta kewajiban mereka. Jangan hanya mau haknya saja, tapi kewajiban mengikuti proses daerah diabaikan," ucapnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....