Pemkot Pangkalpinang Tunggu Surat Edaran Pusat Terkait WFH

  • 01 Apr 2026 12:51 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Pusat terkait rencana pemberlakuan work from home (WFH) pada hari Jumat.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah kota belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan langsung diterapkan di daerah.

“Namun kita belum menerima surat edaran itu. Apakah pemerintah kota akan mengikuti, ini masih menunggu arahannya,” ujar Dessy.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang tetap akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun pelaksanaannya harus didasarkan pada surat edaran resmi sebagai acuan.

“Kita masih menunggu arahan pusat dan juga akan menyiapkan langkah-langkahnya. Karena sampai sekarang belum ada surat edaran resmi yang kami terima,” katanya.

Dessy juga mengungkapkan bahwa kebijakan WFH tersebut kemungkinan berkaitan dengan upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang sedang menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Karena ini arahan dari pusat, kemungkinan WFH ini berkaitan dengan efisiensi BBM,” ucapnya.

Sementara itu, Pemkot Pangkalpinang menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan kebijakan apabila surat edaran resmi telah diterima, termasuk menyiapkan mekanisme kerja yang tetap menjaga pelayanan publik berjalan optimal.

Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut sebelum mengambil langkah implementasi di lapangan.

Sementara itu, Pratama salah satu masyarakat berharap WFH ini tidak sangat mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

"Semoga tidak berdampak bagi pelayanan, sehingga kita sebagai masyarakat tidak susah," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....