Upaya Komisi I DPRD Bangka Usahakan Pertahankan PPPK
- 31 Mar 2026 21:59 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat - Potensi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sedang ramai diperbincangkan. Hal ini merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Mengantisipasi hal tersebut terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Komisi I DPRD Kabupaten Bangka bekerja sama dengan Pemkab Bangka untuk mengatasi terkait dengan masa depan pegawai kita yang berstatus PPPK paruh waktu. Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka, G.A. Subhan hingga saat ini belum ada wacana pengurangan ataupun pemutusan kontrak kerja PPPK paruh waktu seperti yang dikhawatirkan.
"Sementara ini pemerintah daerah masih meminta kawan-kawan kita yang di PPPK paruh waktu untuk fokus bekerja karena pemerintah daerah masih menjamin pembayaran gaji PPPK tersebut. Karena kita masih berusaha untuk melakukan penghematan, kemudian peningkatan PAD sehingga PPPK paruh Waktu, termasuk juga honor database pun masih bisa di pekerjakan dan dibayar gajinya," ucapnya, Selasa, 31 Maret 2026 di Sungailiat.
Menanggapi hal tersebut, Maulida warga Sungailiat berpendapat bahwa kesejahteraan PPPK paruh waktu perlu diperhatikan. Apalagi, para pegawai tersebut juga memiliki keluarga yang harus dipenuhi kesejahteraannya.
"Harapannya semoga para pegawai PPPK tersebut diberikan solusi agar mereka bisa tetap bekerja seperti biasa. Karena pekerjaan itulah yang menjadi mata pencaharian mereka untuk menghidupi keluarga, untuk hidup di situasi saat ini," harapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....