Kata Remaja Soal Pembatasan Medsos di Bawah 16 Tahun

  • 29 Mar 2026 20:44 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat - Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini mulai diterapkan bertahap sejak Sabtu, 28 Maret 2026.

Mengenai hal tersebut, Fadhil, remaja asal Pangkalpinang berpendapat bahwa tindakan pemerintah tersebut sebenarnya sudah tepat. Yang penting, jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan hal-hal tidak diinginkan ketika anak dan remaja menggunakan ruang digital.

"Menurut saya pemerintah itu sudah seharusnya membatasi saja. Kalau sampai anak-anak di bawah umur 16 tahun ga dibatasi nanti malah disalahgunakan media sosialnya," ujar Fadhil pada 29 Maret 2026 di Merawang.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Zikki, remaja asal Sungailiat berpendapat bahwa meskipun pembatasan media sosial diberlakukan, namun kebutuhan anak dan remaja akan internet masih diperlukan. Terutama, untuk hal-hal yang bersifat positif seperti mencari ilmu pengetahuan.

"Sebenarnya anak-anak di bawah umur 16 tahun juga butuh internet gitu untuk mencari pengetahuan gitu, seperti alam, informasi, berita. Jadi sebaiknya pembatasannya itu diharapkan jangan kebablasan," ucap Zikki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....